NGAWI– Lapas Kelas IIB Ngawi menggelar kegiatan Apel Pencanangan Deklarasi Anti Narkoba dan Telepon Genggam, bertempat di Aula Bimker Lapas Ngawi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kalapas beserta seluruh pegawai Lapas Ngawi, serta dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Ngawi dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ngawi Rabu (28/05).
Acara ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengenai pelaksanaan Deklarasi Anti Narkoba. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan Lapas Ngawi yang bebas dari narkoba dan telepon genggam, sebagai bagian dari upaya besar UPT Pemasyarakatan se- Jawa Timur.
Kegiatan dimulai dengan prosedur keprotokolan apel, diikuti dengan pembacaan deklarasi. Dalam amanatnya, Kalapas menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai simbolis dari tekad seluruh peserta untuk mewujudkan Lapas Ngawi yang zero narkoba dan zero telepon genggam.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret Lapas Ngawi untuk menciptakan suasana aman dan kondusif, serta mencerminkan tekad kuat untuk mendukung program kementerian dalam pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi di lingkungan pemasyarakatan.


















