Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025, setelah upacara peringatan HUT RI ke-80.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Ngawi Iwan Setiawan, S.Sos., M.H., Bupati bersama jajaran Forkopimda Kab. Ngawi, dan stake holder terkait.
Dalam sambutannya, Kalapas Iwan Setiawan menegaskan bahwa remisi adalah hak warga binaan sesuai peraturan. Ia berharap pengurangan masa pidana ini dapat memotivasi narapidana dan anak binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat.
Bupati Ngawi mengapresiasi program pembinaan di Lapas Ngawi. Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi wujud kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
Selain penyerahan remisi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan hibah satu unit ambulans dari Pemerintah Daerah Ngawi. Ambulans diserahkan secara simbolis oleh Bupati kepada Kalapas, untuk memperkuat layanan kesehatan dan penanganan darurat di dalam lapas.
Acara berlangsung khidmat dan penuh makna. Bagi warga binaan, remisi menjadi hadiah kemerdekaan, sementara hibah ambulans memberi dorongan bagi Lapas Ngawi untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan yang lebih humanis dan bermartabat.


















