Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi kembali melaksanakan razia rutin pada Senin siang, 11 Agustus 2025. Kegiatan ini menyasar kamar mapenaling dan kamar A9 sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas. Razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan lingkungan pembinaan tetap kondusif bagi warga binaan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut meliputi: telepon genggam, benda tajam, serta beberapa barang lain yang berpotensi membahayakan keamanan. Seluruh barang temuan langsung diamankan dan didata untuk kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Widha Indra Kusumawijaya, bersama Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Ruswanto, serta Kepala Sub Seksi Keamanan Doris Khohar Wijaya. Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti di setiap sudut kamar, memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang-barang terlarang.
Pihak Lapas Ngawi menegaskan bahwa razia rutin akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Langkah ini juga merupakan bagian dari pembinaan yang menekankan kedisiplinan, ketaatan terhadap aturan, dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman bagi seluruh warga binaan.
(Humas Lapas Ngawi)


















