Pada hari Senin, (12/01), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi melakukan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan Wartelsuspas yang berlangsung tertutup di ruangan Kepala Lapas. Dalam kegiatan ini, Ketua Koperasi KPPDK Rutan Ngawi selaku Pihak Pertama, dan Direktur PT. PASTI ARTHA SEJAHTERA GRUP sebagai Pihak Kedua menandatangani perjanjian yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas komunikasi yang sah bagi para warga binaan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Kalapas sebagai Pembina KPPDK Rutan Ngawi dan disaksikan oleh Bapak Ka. KPLP serta satu orang perwakilan dari PT. PASTI ARTHA SEJAHTERA GRUP. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai ketertiban penggunaan alat komunikasi di Lapas Kelas IIB Ngawi dan mencegah penyalahgunaan ponsel ilegal yang dapat menimbulkan pelanggaran tata tertib.
Proses penandatanganan ini diawali dengan diskusi antara kedua belah pihak untuk memastikan keberhasilan dan kelancaran kerjasama yang akan memberikan manfaat positif bagi warga binaan dalam menjalin komunikasi dengan keluarga atau kerabat terdekat mereka.


















