Ngawi – Lapas Kelas IIB Ngawi menyerahkan Remisi Khusus bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.Penyerahan remisi dipimpin dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Kasubsi Regbimkemas, serta jajaran staf. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.Pada momen ini, sebanyak empat warga binaan dinyatakan berhak menerima Remisi Khusus Natal. Diharapkan, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
Penyerahan Remisi Khusus Natal Warnai Perayaan Akhir Tahun di Lapas Ngawi

Rekomendasi untuk kamu

NGAWI- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi menggelar pentas seni bertajuk “Gelar Seni” yang menampilkan berbagai…

Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi menjalin kerja sama program pembinaan kemandirian warga binaan…

Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi menggelar peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada…

Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi melaksanakan razia kamar hunian pada Rabu, 21 Januari…













