Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi kembali melaksanakan razia rutin pada Selasa malam, 14 Oktober 2025. Kegiatan yang digelar di kamar hunian B4 ini dipimpin langsung oleh Ka KPLP Widha Indra Kusumawijaya, bersama Kasi Minkamtib, Kasubsi Portatib, Karupam, Staf KPLP, serta CPNS.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut di antaranya satu unit handphone non-android, charger, earphone, stop kontak, pemotong kuku, pisau cukur, korek api, obeng, gunting, kabel, serta sendok stainless. Seluruh temuan tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai prosedur.
Kegiatan razia rutin ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Ngawi. Melalui kegiatan ini, diharapkan potensi pelanggaran serta peredaran barang terlarang di lingkungan Lapas dapat diminimalisir.
Selain itu, pelaksanaan razia juga menjadi wujud nyata komitmen Lapas Ngawi dalam menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satunya adalah penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, demi terciptanya lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan.


















