Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025. Kegiatan dimulai pukul 00.30 WIB di kamar hunian B4 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Widha Indra Kusumawijaya. Razia juga melibatkan Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, Karupam, staf KPLP, serta pegawai CPNS.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Meski tidak ditemukan adanya narkoba, tim berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar. Barang-barang tersebut antara lain handphone, korek api, charger, pisau cukur, senjata tajam, sendok aluminium, serta earphone serta barang lainnya.
Ka KPLP Widha Indra Kusumawijaya menyampaikan bahwa barang-barang hasil temuan tersebut segera diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan serta potensi penyalahgunaan barang terlarang di dalam lapas.
Razia ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Ngawi dalam menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu poin penting dari program tersebut adalah menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin disiplin dalam menjalani masa pembinaan. Lapas Ngawi menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan mendukung proses pembinaan bagi para warga binaan.


















