Ngawi — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi melaksanakan kegiatan pemindahan narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan lain pada pekan ini. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan pemerataan hunian, serta untuk mendukung pembinaan yang lebih optimal sesuai klasifikasi dan kebutuhan warga binaan.
Sebanyak 22 orang narapidana dipindahkan ke empat lokasi berbeda. Rinciannya, sebanyak 5 orang dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, 4 orang ke Lapas Kelas I Madiun, 10 orang ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, dan 3 orang ke Lapas Kelas IIB Jombang,
Kegiatan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Ngawi, yang bekerja sama dengan personel Polisi Militer dan Kejaksaan guna memastikan keamanan dan kelancaran proses. Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses administrasi dan asesmen yang ketat guna memastikan bahwa penempatan mereka sesuai dengan kapasitas dan program pembinaan di masing-masing lapas tujuan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan kondisi hunian yang ideal serta memaksimalkan program pembinaan.
Pemindahan warga binaan ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip sistem pemasyarakatan, yakni pengelolaan narapidana secara profesional, manusiawi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Lapas Ngawi)


















